Senin, 22 Februari 2016

Sidang Perdana, Suap Borongan Terkait Pendirian Bank Banten

Posted By: Unknown - 17.21

Share

& Comment

Serang - Sebanyak 40 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten menerima suap dari terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol terkait pendirian Bank Banten.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK, pada sidang perdana kasus suap pembangunan Bank Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (22/2).

Sidang pertama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Sainal, yang didampingi dua anggotanya Epiyanto dan Doni itu, hanya mengagendakan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari tim JPU KPK yang terdiri atas Haerudin, Andry Prihandono, Nurul Widiasih, dan Dian Hamisena.

Haerudin dalam dakwaannya menegaskan sebanyak 40 anggota Banggar DPRD Banten, lima pimpinan dewan, dan enam ketua fraksi DPRD Banten menerima uang suap izin pendirian Bank Banten dari terdakwa.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Ricky telah dimintai uang oleh anggota DPRD Banten, Tri Satya Sentosa sebesar Rp 60 juta, dengan alasan akan dibagikan kepada 40 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, yang akan melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Pada tanggal 13 November 2015 terdakwa (Ricky) dihubungi Tri Satya Santosa yang menyampaikan adanya rencana kunjungan kerja 40 orang anggota Banggar DPRD Banten ke DPRD Provinsi Jawa Tengah,” kata Haerudin, saat membacakan dakwaan.

Mendapatkan permintaan tersebut, lanjut Haerudin, terdakwa menyanggupinya dengan menyiapkan Rp 60 juta melalui Manajer Keuangan PT BGD, Mariam Budiarti, yang dimasukan ke dalam 40 amplop putih yang berisikan uang masing-masing Rp 1,5 juta untuk dibagikan ke 40 anggota Banggar.

“Uang tersebut kemudian dibawa oleh Tri Satya Santosa ke tempat menginap para anggota Banggar di Hotel Crowne Semarang untuk dibagikan,” ujar Haerudin.

Haerudin pun menyebutkan bahwa sebelum membagikan uang ke seluruh anggota Banggar. Tri Satya menambahkan sejumlah uang ke dalam amplop sebesar Rp 1 juta, yang berasal dari uang pemberian Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).

“Namun Tri Satya membedakan jumlah pemberian untuk lima pimpinan DPRD dengan menambahkan Rp 1,5 juta. Adapun total uang untuk 35 anggota banggar sebesar (masing-masing) Rp 2,5 juta, sedangkan lima pimpinan DPRD Banten diberikan amplop berisikan uang Rp 4 juta saat melakukan kunjungan kerja di Semarang,” kata Haerudin.

Sementara itu, Penasehat Hukum Ricky, Kurniawan mengaku pihaknya sedang mempersiapkan saksi meringankan untuk kliennya.

“Itu semua (suap) atas permintaan dan disuruh seseorang. Yang pasti kami tidak ada eksepsi,” kata Kurniawan.

Terdakwa Ricky menerima dakwaan tersebut. Sidang pun akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan , dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Ricky merupakan salah satu dari tiga orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat melakukan transaksi suap terkait pembangunan Bank Banten.

Dua tersangka lainnya yakni SM Hartono, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar dan saat ini sudah dipecat dan Tri Satya Santosa, Ketua Harian Banggar DPRD Banten dan anggota Komisi III DPRD Banten sekaligus Ketua Fraksi PDIP.

About Unknown

menyajikan berbagai informasi aktual dan terpercaya

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Literate Comunity™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.